Buka konten ini
BATAM (BP) – Batam terus menjadi jalur strategis bagi sindikat narkoba internasional. Jalur udara dari Batam ke berbagai kota di Indonesia tetap menjadi pilihan utama dalam pengiriman narkotika.
Dalam beberapa pekan terakhir, jaringan narkotika yang dikendalikan AWE, contohnya, memanfaatkan jalur ini. Sepasang kekasih yang menjadi kurirnya berhasil diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim dengan barang bukti beberapa kilogram sabu yang disembunyikan di balik lipatan celana jins.
Pengembangan kasus tersebut berujung pada penangkapan AWE dan 10 orang jaringannya, dengan total barang bukti mencapai 10,95 kilogram sabu. AWE mengaku telah beberapa kali mengantarkan sabu ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim sebelum akhirnya tertangkap.
Terbaru, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu.
“Dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 7.110 gram,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Sabtu (8/2).
Penindakan pertama dilakukan Rabu (29/1) setelah petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim mencurigai koper milik SE, 46, penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok.
“Saat diperiksa, SE yang merupakan warga Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani terlihat cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujar Zaky.
Petugas kemudian membawa koper tersebut ke ruang pemeriksaan dan menemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di lipatan celana jins.
“Hasil uji narkotest dan laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu dengan total berat 2.015 gram,” katanya.
SE mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan narkotika dalam pakaian. Ia menerima upah sebesar Rp50 juta untuk setiap pengiriman, termasuk biaya tiket pesawat.
“SE direkrut seseorang berinisial ZEN yang dikenalnya melalui Facebook dan telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2024,” tambah Zaky.
Pada hari yang sama, petugas juga mencurigai koper milik AH, 34, penumpang Lion Air dengan rute Batam–Jakarta. AH, nelayan asal Aceh, tampak gugup saat dimintai keterangan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa koper tersebut berisi 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang dibungkus kertas karbon dan disembunyikan dalam celana jins.
“Total berat sabu yang ditemukan mencapai 5.095 gram,” jelas Zaky.
AH mengaku ini merupakan kali keempat dirinya menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali menyelundupkan sabu dari Medan ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial ABG.
“Dalam setiap pengiriman, AH dijanjikan upah sebesar Rp40 juta,” katanya.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35 ribu jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” ujar Zaky.
Menanggapi hal ini, Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Penindakan ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, dan seluruh pihak terkait dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : MUHAMMAD NUR