Buka konten ini
YERUSALEM (BP) – Israel sudah mempersiapkan perpindahan warga Palestina dari Gaza. Langkah sepihak itu merupakan efek dari pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang ingin menguasai Gaza.
Dilansir dari AFP, Jumat (7/2), Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, memerintah tentaranya untuk mempersiapkan keberangkatan warga dari Gaza. Mereka menyebutnya keberangkatan sukarela.
”Saya telah menginstruksikan IDF untuk menyiapkan rencana kemungkinan keberangkatan bagi penduduk Gaza,” kata Katz.
Sebelumnya, Trump mengusulkan negara tetangga Palestina bisa ’’menampung’’ warga Gaza. Misalnya, Yordania dan Mesir. Katz kali ini menyatakan bahwa warga Gaza bisa pergi ke negara mana pun yang mau menampung.
Menteri Keuangan Israel Bazalel Smotrich mendukung langkah koleganya. ”Tidak ada negara Palestina,” cetusnya.
Kemarin, melalui Truth Social, Trump menyatakan Gaza akan diserahkan ke AS. ”Akan diserahkan oleh Israel pada akhir pertempuran,” ujarnya.
Trump menyebut dalam pemindahan itu tidak perlu peran militer AS. Sebab, dia meyakini kondisi akan stabil.
Juru Bicara Hamas Hazem Qassem mengutuk keras pernyataan Trump. ”Pernyataan untuk ambil kendali Gaza merupakan pernyataan terbuka untuk menduduki wilayah itu,” ungkapnya. Menurut dia, warga tidak akan meninggalkan Gaza.
Warga pun tidak setuju meninggalkan kampung halamannya. ”Mereka dapat melakukan apa pun, tapi kami akan tetap tinggal di tanah air kami,” ungkap warga Gaza, Ahmed Halasa.
Sementara itu, Trump telah menandatangani perintah eksekutif atas sanksi ekonomi agresif terhadap pengadilan pidana internasional (ICC) kemarin. Dilansir dari The Guardian, dia menuduh badan tersebut melakukan tindakan ilegal yang menargetkan AS dan Israel.
Perintah tersebut memberikan hak untuk membekukan aset dan larangan perjalanan terhadap staf ICC dan anggota keluarga mereka jika AS menganggap mereka terlibat dalam upaya penyelidikan atau penuntutan warga negara AS dan sekutunya.
Tindakan itu merupakan respons terhadap keputusan ICC pada November 2024. Pengadilan menyatakan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Keduanya terbukti melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan terhadap warga Gaza.
”ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah yang menciptakan preseden yang membahayakan warga negara AS dan personel militernya,” ujarnya.
Keputusan Trump itu menuai reaksi keras dari Amnesty International. ”Perintah eksekutif (Trump) hari ini bersifat dendam. Agresif. Ini adalah langkah brutal yang berupaya melemahkan dan menghancurkan apa yang telah dibangun dengan susah payah oleh komunitas internasional selama beberapa dekade, bahkan berabad-abad,” ujar Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG