Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Setelah libur panjang awal pekan ini, sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari kerja, memicu sorotan dari berbagai pihak.
Komisi I DPRD Batam menilai ketidakhadiran tanpa alasan pasca-libur panjang tidak bisa ditoleransi dan menuntut agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sudah libur panjang, tapi saat masuk kerja malah tidak hadir tanpa alasan. Ini tidak boleh terjadi. ASN digaji dari pajak rakyat, jadi harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” kata Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, Sabtu (1/2).
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, sebanyak 8.445 ASN hadir setelah libur panjang, sementara 854 pegawai tercatat cuti resmi, termasuk sakit. Namun, 45 ASN tidak masuk tanpa keterangan.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BKPSDM Batam, Hasnah.
Hasnah mengatakan, ketidakhadiran tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk ketidakhadiran satu hari, ASN akan ditegur secara lisan, sementara tiga hari berturut-turut akan mendapat teguran tertulis.
“Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya. Jika lebih dari itu, akan ada konsekuensi disiplin lebih berat,” ujar Hasnah.
Hasnah juga menyebutkan bahwa beberapa ASN yang tidak tercatat dalam daftar kehadiran mungkin hanya lupa melakukan absensi sidik jari (fingerprint), dan pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Terkait hal ini, Komisi I DPRD Batam meminta Pemko Batam untuk lebih tegas dalam menerapkan disiplin ASN.
“Kami ingin kejadian ini tidak berulang, dan sanksi tegas harus diterapkan bagi ASN yang sengaja mangkir,” ucap Tumbur Hutasoit. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA