Buka konten ini
Selebgram Riyuka Bunga sudah mantap hati untuk bercerai dengan sang suami, Heri Horeh. Dia pun mengurus gugatan cerai sendiri tanpa bantuan dari kuasa hukum.
Riyuka Bunga mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada 13 Januari 2025. Gugatan itu dipicu konflik rumah tangga yang tak mampu didamaikan dengan Heri Horeh.
Sidang perceraian perdana Riyuka Bunga berlangsung pada Kamis (23/1) lalu. Dalam kesempatan itu, Selebgram dengan jumlah followers mencapai 1,4 juta itu datang sendirian tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Bertemu dengan awak media, Riyuka Bunga melontarkan celetukan.
”Aku ke sidang pertama di sini sendirian, kasihan ya,” ujar Riyuka di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, Kamis (23/1) lalu.
Riyuka Bunga yakin dapat menangani sendiri perceraiannya. Hal itu yang memantapkan langkahnya untuk mengurusi perceraian secara langsung di pengadilan.
Namun, berhubung Heri Horeh tidak hadir ke sidang perdana beragendakan mediasi, maka sidang diputuskan ditunda 2 minggu lagi atau sidang mediasi akan dilaksanakan pada Februari 2025 mendatang. ”Nggak usahlah (pakai kuasa hukum), bisa ngurus sendiri,” ujarnya.
Kemantapan hati perempuan yang juga seorang TikToker untuk berpisah dari Heri Horeh akibat adanya dugaan perselingkuhan dilakukan Heri dengan perempuan yang datang dari masa lalunya, berinisial JJ. Hal itu terungkap ke publik setelah diunggah ke media sosial oleh Riyuka Bunga, beberapa bulan lalu.
Dalam unggahannya di Instagram kala itu, Riyuka Bunga memperlihatkan percakapan via aplikasi perpesanan antara Heri Horeh dengan JJ. Dalam pesan tersebut, Heri mengaku memiliki perasaan yang sama ke JJ sekalipun sudah memiliki istri.
Riyuka Bunga sakit hati usai mengetahui pesan chat terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Menurut dia, Heri Horeh juga pernah selingkuh pada 2022 silam.
Kejadian di tahun 2024, bagi Riyuka Bunga, merupakan siklus yang berulang. Jika dulu dia masih memaafkan suaminya, kali ini dia menutup pintu hati dan memilih bercerai dari Heri Horeh. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : umy kalsum