Buka konten ini

LINGGA (BP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepri masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Aulia, mengatakan bahwa Pilkada di Lingga memang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait adanya gugatan sengketa dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Gugatan tersebut, kata dia, sudah dinyatakan gugur dalam persidangan pendahuluan oleh ketua Majelis Arif Hidayat. Kendati demikian, KPU Lingga masih menunggu putusan MK. ”Jadi masih menunggu putusan MK, meski kita tahu bahwa perkara tersebut dinyatakan gugur. Saat ini KPU lingga menunggu putusan MK sebagai payung hukum KPU menetapkan Bupati Lingga terpilih,” kata Ardhi, Senin (27/1).
Ia juga menerangkan, bahwa agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari mendatang. Setelah putusan keluar, pihaknya akan mengikuti PKPU untuk melakukan penetapan Bupati dan Wabup terpilih.
Penetapan tersebut dilakukan paling lambat lima hari setelah perkara diputuskan oleh MK. KPU Lingga berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga penetapan kepala daerah definitif dapat segera dilakukan demi kelancaran pemerintahan di Kabupaten Lingga.
”Setelah penetapan dilakukan, keesokan harinya hasilnya akan kami serahkan ke DPRD untuk diusulkan pelantikannya,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Iman Wachyudi