Rabu, 21 Mei 2025

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan Bisa Disanksi Pidana

JAKARTA (BP) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penahanan ijazah serta dokumen penting milik pekerja. Pemberi kerja yang menahan...

Sambut Imlek, Komunitas Gunung Jantan Makan Bersama

Buka konten ini

Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
Kami tidak akan mengirimkan email yang tidak berkaitan dengan akun Anda.