Buka konten ini
BATAM (BP) – Personel Polda Kepri dari Satuan Narkoba kembali terseret kasus. Pada akhir tahun lalu, personel berpangkat Kompol dengan inisial CP diduga meminta uang damai kepada salah seorang pengguna narkotika dengan nilai Rp20 juta.
Ironisnya, uang damai tersebut didapatkan melalui pinjaman online (pinjol) atas permintaan CP yang saat itu menjabat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. “Kasusnya pada akhir tahun lalu. Berawal dari penangkapan pengguna narkoba, barang buktinya 1 gram,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Sumber menyebutkan bahwa saat penangkapan tersebut, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang.
Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol.
“Setelah bayar, yang ditangkap ini dilepas. Dan pengguna narkoba ini melaporkan kasus tersebut ke Propam,” ungkapnya.
Usai dilaporkan, Kompol CP dimutasikan dari jabatannya sesuai dengan TR Kapolda Kepri nomor STR/938/XII/KEP./2024 tertanggal 20 Desember. Ia dimutasikan sebagai Pamen Yanma dalam rangka pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, yang dikonfirmasi, enggan memberikan penjelasan terkait kasus ini.
“Silakan ke Dir Resnarkoba,” ujarnya. Sedangkan Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, yang dikonfirmasi, belum memberikan jawaban atas kasus yang menyeret mantan anggotanya tersebut.
Tahun lalu, sebanyak 15 personel Satnarkoba Polresta Barelang juga terseret kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Polsek Sekupang yang tertangkap sebagai pengedar sabu. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG