Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Proses pembongkaran sejumlah rumah di atas lahan seluas 12,6 hektare di Tembesi Tower, Sagulung, mencakup wilayah RT 1, RT 2, dan RW 16, berlangsung pada Rabu (8/1). Pembongkaran ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi dan negosiasi dengan warga setempat.
Koordinator Lapangan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Berton Siregar, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
“Proses ini sudah kami sosialisasikan sejak satu tahun lalu, termasuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 12 Desember. Mes-ki begitu, masih banyak warga yang tidak bersedia menerima tawaran,” kata Berton, Rabu (8/1).
Ia menambahkan bahwa pembongkaran sempat ditunda pada 27 Desember karena kesepakatan dengan RT untuk memberikan sagu hati atau melakukan pembongkaran kolektif. Namun, hanya sebagian warga yang menerima tawaran tersebut.
“Kami telah memberikan waktu hingga 8 Januari. Karena masih ada warga yang menolak, pembongkaran paksa terpaksa dilakukan,” tambahnya.
Menurut Berton, lahan Tembesi Tower akan dikembangkan menjadi kawasan industri terpadu. PT TPM telah merencanakan pembangunan 98 fasilitas industri di lahan tersebut, dengan nilai investasi yang diproyeksikan mampu menyerap banyak tenaga kerja.
“Proyek ini sudah terlambat dari jadwal semula pada Oktober tahun lalu. Kami juga memprioritaskan penduduk lokal untuk bekerja di kawasan ini, termasuk 12 perusahaan yang sudah bersiap membangun fasilitasnya,” jelas Berton.
Sebagai kompensasi, warga terdampak diberikan tiga pilihan: uang tunai, kaveling, atau kombinasi uang dan kaveling dengan luas 6×10 meter. Relokasi warga juga telah disiapkan di Tanjung Piayu, dimana 40 rumah siap huni telah dibangun oleh perusahaan. Hingga kini, sebanyak 115 kepala keluarga telah menempati lokasi tersebut.
Berton menegaskan bahwa Tembesi Tower bukan termasuk dalam kawasan Kampung Tua. Berdasarkan informasi yang diterima, kawasan Kampung Tua yang diakui di Tembesi adalah Tembesi Lestari dengan luas 24,5 hektare dari total 150 hektare.
“Ada kesalahpahaman di masyarakat. Tembesi Tower bukan Kampung Tua, sehingga pengem-bangan ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PT TPM menyatakan proyek ini telah memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Lahan ini juga tidak berada di kawasan tangkapan air, sehingga tidak menyalahi aturan.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, memimpin langsung pengamanan proses pembongkaran. Sebanyak 1.445 personel gabungan dari TNI, Polri, Ditpam, dan Satpol PP Kota Batam dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Sebagian rumah sudah kosong sehingga proses berjalan lancar. Kami menargetkan pembongkaran selesai hari ini (kemarin),” ujar Heribertus.
Ia juga mengimbau warga yang belum menerima sagu hati untuk segera bernegosiasi dengan pihak perusahaan. “Pihak perusahaan masih membuka pintu bagi warga untuk membahas kompensasi. Kami harap proses ini berjalan sesuai rencana tanpa hambatan,” tambahnya.
PT TPM berharap kawasan industri yang akan dibangun di lahan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Kota Batam dan masyarakat sekitar, khususnya warga terdampak. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK