Rabu, 21 Mei 2025

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan Bisa Disanksi Pidana

JAKARTA (BP) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penahanan ijazah serta dokumen penting milik pekerja. Pemberi kerja yang menahan...

MBG Digeber Senin Lusa, Diterapkan Bertahap

Sudah Ada 937 Satuan Pelayanan yang Tersebar di 38 Provinsi

Buka konten ini

Dengan mendaftarkan diri Anda di Harian Batam Pos, Anda akan mendapatkan akses penuh ke seluruh konten.
Kami tidak akan mengirimkan email yang tidak berkaitan dengan akun Anda.