Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Seiring dengan peluncuran Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) pada Desember 2023 lalu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam mencatatkan antusias-me yang tinggi dari masyarakat dalam beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Hingga akhir Desember 2024, sebanyak 21.233 sertifikat elektronik telah diterbitkan di Kota Batam.
Menurut Humas BPN Batam, Yudo Prio, masyarakat Batam menunjukkan minat besar untuk mengadopsi sertifikat elektronik yang menawarkan berbagai kemudahan dan perlindungan. “Hingga Desember 2024, sudah lebih dari 21 ribu warga Batam yang beralih ke sertifikat elektronik,” ujar Yudo, Rabu (1/1).
Sertifikat elektronik merupakan langkah maju dalam dunia pertanahan, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memberikan perlindu-ngan lebih terhadap data kepe-milikan tanah. “Dengan sertifikat elektronik, warga Batam tidak perlu khawatir lagi terhadap risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik, seperti dimakan rayap, terbakar, atau rusak akibat terkena air,” tambah Yudo.
Sertifikat elektronik juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dari praktik mafia tanah, serta mempermudah akses data kepemilikan yang kini dapat diakses secara daring.
“Ini menjadi terobosan besar dalam mempermudah transak-si pertanahan, sekaligus mendukung keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” ungkap Yudo.
BPN Batam terus berkomitmen untuk melakukan digitalisasi secara bertahap, dengan Batam menjadi salah satu kota percontohan bersama Jakarta dalam penerbitan sertifikat elektronik. “Kami terus memantau agar proses ini semakin cepat dan efisien, sehingga semakin banyak warga Batam yang bisa menikmati manfaat dari sertifikat elektronik,” kata Yudo.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat elektronik, BPN Batam menyediakan layanan khusus. Warga dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanah-ku atau langsung datang ke kantor BPN Batam,” imbuhnya.
Sertifikat elektronik ini sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang menyatakan bahwa seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik, termasuk bagi tanah yang sudah terdaftar dan mengajukan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, pada Desember 2023 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan sertipikat elektronik untuk pertama kalinya. Setelah setahun berjalan, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mendapatkan sertipikat tanah berjenis elektronik ini.
“Sertipikat elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini,” kata Nusron Wahid pada kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12).
Saat ini, seluruh kantor pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan sertipikat elektronik. Setiap pendaftaran tanah yang dilakukan, baik itu pendaftaran pertama kali ataupun transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa sertipikat elektronik.
Sertipikat elektronik dapat meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan me-ngurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertipikat. Sistem digital ini juga mempermudah akses data kepemilikan secara online, sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.
Dengan sertipikat elektronik, pemilik tanah dapat mengelola asetnya dengan lebih aman, praktis, dan modern. Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengimbau masyarakat segera mengalihmediakan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. “Gunakan sertipikat tanah elektronik, terutama untuk yang sudah terdaftar,” tuturnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor GALIH ADI SAPUTRO